. Celanaku Ngatung | Part 1:Al Minhaj

Celanaku Ngatung | Part 1

Bookmark and Share


Bismillahirrohmanirrohiim..
Ya kenapa dengan judul tersebut?? ... saya rasa ini memang judul yang oke juga.. dan inilah yang selalu terdengar di telinga gw... "celanamu ngatung!!" , "celana kok ngatung", "kenapa sih harus di tinggiin?"
entahlah, saya gak terlalu mikirin..
tapi jika ada yang bertanya seperti ini.. " ada apa dengan celanamu??".. atau mungkin.. " mengapa harus ngatung?emang ada hadistnya??dalillnya?.. "

Ya.. mungkin saya gak bisa ngejelasin tentng perkara ini.. tapii yok..
let's follow me.. kita akan menjelajahi tentang perintah-perintah tentang kain di atas mata kaki..

Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi sholllallhu 'alaihi wa sallam bersabda,
"barang siapa yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihatnya". Kemudian Abu Bakar ra. berkata "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kain saya selalu turun sampai bawah mata kaki kecuali kalo saya sangat berhati-hati". Kemudian Rasulullah shollallahu 'alihi wa sallam bersabda kepadanya, " sesungguhnya kamu tidaklah termasuk orang-orang yang berbuat semacam itu karena sombong" (riwaayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Pada hari kiamat nanti Alloh tidak akan melihat orang yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong" (riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. dari  Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam brsabda:
"Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada dalam neraka"(riwayat bukhari)

Dari Abu Dzar ra.bahwasanya Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda "ada tiga kelompok yang manusia yang mana pada hari kiamat nanti Alloh tidak akan berbicara dengan mereka, Alloh tidak akan melihat mereka, dan Alloh tidak akan mengmpuni dosa mereka; serta bagi mereka siksaan yang sangat pedih". Rasulullah mengatakan kalimat itu tiga kali. kemudian Abu dzar berkata: "siapkah mereka itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab " Yaitu orang yang menurunkan kain, orng yng suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menjual dagangannya dengan menggunakan sumpah palsu". (riwayat muslim)

Dari Abu Hurairah ra . berkata:
"Suatu ketika ada seseorang sholat dengan kain yang sampai di bawah mata kaki, maka Rasulullah shollallhu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya; "pergilah dan berwudhu". ia pun pergi dan berwudhu; kemudian ketika ia datang, beliau bersabda lagi: "pergilah dan berwudhu". maka ada seorang bertanya : "Wahai Rasulullah, kenapa tuan menyuruh orang itu untuk berwudhu kemudian tuan diamkan?" beliau bersabda: "karena ia shalat dengan memakai kain smpai di bawh mata kaki; sesungguhnya Alloh tidak akan menerima sholat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki". (riwayat Abu Daud)

dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shollallhu 'alaihi wa sallam bersabda :
Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti).” (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami’ Ash Shogir, 921)

dari Ibnu 'Umar ra. berkata "saya berjlan di depan Rasulullah shollallohu 'laihi wa sallam sedangkan kain saya terlalu rendah, kemudian beliau bersabda "wahai Abdullah, naikkan kainmu itu". maka saya pun menaikkannya. beliau bersabda lagi; "tambah lagi". maka saya pun menambahinya. setelah itu saya selalu menaikkan kain saya sesuai dengan petunjuk  itu". ada oarng bertanya " sampai di mana kamu menaikkan?" Abdullah menjawab : "sampai pertengahan kedua betis".

Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki. (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)

sumber, Riyadhus Shalihin, muslim.or.id, dll

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }